SuaraBali.id - Publik dihebohkan dengan kabar selebgram Syiva Angel ditangkap di Bali karena kasus narkoba. Dia diamankan bersama tiga rekannya.
Syiva Angel dan teman-temannya terbukti mengonsumsi narkoba jenis baru yakni P-Flouri Fori.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menuturkan Syiva Angel mendapatkan barang haram tersebut dari seorang yang dipanggil Bli.
Dia membelinya dengan harga Rp 650 ribu per butir. Saat penggeledahan di tempat tinggal Syiva, di vila Jalan Batu Belig, Kuta Utara, Badung, Bali, polisi menemukan barang bukti berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram.
Baca Juga:Suami Nindy Ayunda Sudah Ajukan Assessment Terkait Kasus Narkoba
"Kita duga dia berlibur di Bali (bersama teman-temannya). Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183," ujar Jansen saat alam konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin (25/1/2021).
Jansen juga menuturkan kalau polisi masih mendalami asal narkoba jenis baru yang dikonsumsi Syiva Angel.
"Dia masih kita kenakan sebagai pecandu narkoba, untuk asal barangnya masih kita dalami, karena barang ini langka," sambungnya.
Lantas apa itu P-Flour Fori?
Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, P-Flour Fori merupakan daftar narkotika golongan satu.
Baca Juga:Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara, Jaksa Pikir-Pikir
Adapaun rantai ilmiah narkotika itu adalah 4‘-fluoro-N-(1-fenetil-4piperidil) propionanilida.
P-Flour Fori jenisnya adalah synthetic canabinoid. Bentuknya berupa kaplet dan butiran bulat.
Semenyara efek dari mengonsumsi obat haram itu adalah halusinogen dan efek cannabionid toxic, demikian penjelasan laman laboratorium.bnn.go.id
Syiva Angel Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun
Polisi menjerat selebgram Syiva Angel (23) dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Syiva Angel yang juga YouTuber gaming, terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.