Mengenal P-Flouro Fori, Narkoba yang Dikonsumsi Selebgram Syiva Angel

Polisi masih mendalami asal narkoba jenis baru yang dikonsumsi Syiva Angel.

Husna Rahmayunita
Senin, 25 Januari 2021 | 19:57 WIB
Mengenal P-Flouro Fori, Narkoba yang Dikonsumsi Selebgram Syiva Angel
Selebgram Syiva Angel ditangkap (Antara)

SuaraBali.id - Publik dihebohkan dengan kabar selebgram Syiva Angel ditangkap di Bali karena kasus narkoba. Dia diamankan bersama tiga rekannya.

Syiva Angel dan teman-temannya terbukti mengonsumsi narkoba jenis baru yakni P-Flouri Fori.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menuturkan Syiva Angel mendapatkan barang haram tersebut dari seorang yang dipanggil Bli.

Dia membelinya dengan harga Rp 650 ribu per butir. Saat penggeledahan di tempat tinggal Syiva, di vila Jalan Batu Belig, Kuta Utara, Badung, Bali, polisi menemukan barang bukti berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram.

Baca Juga:Suami Nindy Ayunda Sudah Ajukan Assessment Terkait Kasus Narkoba

"Kita duga dia berlibur di Bali (bersama teman-temannya). Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183," ujar Jansen saat alam konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin (25/1/2021).

Jansen juga menuturkan kalau polisi masih mendalami asal narkoba jenis baru yang dikonsumsi Syiva Angel.

"Dia masih kita kenakan sebagai pecandu narkoba, untuk asal barangnya masih kita dalami, karena barang ini langka," sambungnya.

Selebgram Syiva Angel ditangkap (dok pribadi)
Selebgram Syiva Angel ditangkap (dok pribadi)

Lantas apa itu P-Flour Fori?

Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, P-Flour Fori merupakan daftar narkotika golongan satu.

Baca Juga:Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara, Jaksa Pikir-Pikir

Adapaun rantai ilmiah narkotika itu adalah 4‘-fluoro-N-(1-fenetil-4piperidil) propionanilida.

P-Flour Fori jenisnya adalah synthetic canabinoid. Bentuknya berupa kaplet dan butiran bulat.

Semenyara efek dari mengonsumsi obat haram itu adalah halusinogen dan efek cannabionid toxic, demikian penjelasan laman laboratorium.bnn.go.id

Syiva Angel Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun

Polisi menjerat selebgram Syiva Angel (23) dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Syiva Angel yang juga YouTuber gaming, terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini