Mengenal P-Flouro Fori, Narkoba yang Dikonsumsi Selebgram Syiva Angel

Polisi masih mendalami asal narkoba jenis baru yang dikonsumsi Syiva Angel.

Husna Rahmayunita
Senin, 25 Januari 2021 | 19:57 WIB
Mengenal P-Flouro Fori, Narkoba yang Dikonsumsi Selebgram Syiva Angel
Selebgram Syiva Angel ditangkap (Antara)

SuaraBali.id - Publik dihebohkan dengan kabar selebgram Syiva Angel ditangkap di Bali karena kasus narkoba. Dia diamankan bersama tiga rekannya.

Syiva Angel dan teman-temannya terbukti mengonsumsi narkoba jenis baru yakni P-Flouri Fori.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menuturkan Syiva Angel mendapatkan barang haram tersebut dari seorang yang dipanggil Bli.

Dia membelinya dengan harga Rp 650 ribu per butir. Saat penggeledahan di tempat tinggal Syiva, di vila Jalan Batu Belig, Kuta Utara, Badung, Bali, polisi menemukan barang bukti berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram.

Baca Juga:Suami Nindy Ayunda Sudah Ajukan Assessment Terkait Kasus Narkoba

"Kita duga dia berlibur di Bali (bersama teman-temannya). Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183," ujar Jansen saat alam konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin (25/1/2021).

Jansen juga menuturkan kalau polisi masih mendalami asal narkoba jenis baru yang dikonsumsi Syiva Angel.

"Dia masih kita kenakan sebagai pecandu narkoba, untuk asal barangnya masih kita dalami, karena barang ini langka," sambungnya.

Selebgram Syiva Angel ditangkap (dok pribadi)
Selebgram Syiva Angel ditangkap (dok pribadi)

Lantas apa itu P-Flour Fori?

Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, P-Flour Fori merupakan daftar narkotika golongan satu.

Baca Juga:Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara, Jaksa Pikir-Pikir

Adapaun rantai ilmiah narkotika itu adalah 4‘-fluoro-N-(1-fenetil-4piperidil) propionanilida.

P-Flour Fori jenisnya adalah synthetic canabinoid. Bentuknya berupa kaplet dan butiran bulat.

Semenyara efek dari mengonsumsi obat haram itu adalah halusinogen dan efek cannabionid toxic, demikian penjelasan laman laboratorium.bnn.go.id

Syiva Angel Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun

Polisi menjerat selebgram Syiva Angel (23) dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Syiva Angel yang juga YouTuber gaming, terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini