Video itu diungah melalui akun Instagram pribadinya, @sergey_konsenko.

"Ia mengunggah video tengah melakukan aksi berbahaya dengan terjun ke laut sambil mengendarai sepeda motor. Sehingga, Video tersebut menjadi trending topic pada media sosial atau media mainstream pada tanggal 15 Desember 2020," ujar Jamaruli, saat konferensi pers dengan awak media, Minggu (24/1/2021).
Pihak Imigrasi Bali lantas melakukan pemanggilan terhadap Sergei Kosenko. Setelah dimintai keteranganya, Sergei tercatat sebagai pemegang Paspor Nomor 7562284** dengan masa berlaku 21 Oktober 2017 hingga 21 Oktober 2027.
Sergei Kosenko pun sempat menyampaikan permintaan maaf atas ulahnya tersebut.
Baca Juga:Ledakan di Buleleng dan Meteor Melintas di Besakih, Ini Paparan BMKG
3. Pesta saat Pandemi
Dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, Sergei Konsenko terbukti melanggar aturan di tengah pandemi Covid-19.
Dia menggelar pesta tanpa mengikuti aturan protokol kesehatan.
"Yang bersangkutan ini membuat ulah dengan mengadakan pesta tanpa memperhatikan protokol kesehatan di daerah Badung dan diunggah di akun instagramnya @sergey_kosenko pada Senin, 11 Januari 2021," ucapnya.
Jamaruli mengatakan bahwa pesta tanpa protokol kesehatan itu telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu salah satunya Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga:Bali Ikut Perpanjang PPKM hingga 8 Februari, Ini Detailnya

Dalam kasus ini, Sergei melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.