Bali Ikut Perpanjang PPKM hingga 8 Februari, Ini Detailnya

PPKM Bali berlaku khususnya di wilayah Sarbagitaku

Husna Rahmayunita
Senin, 25 Januari 2021 | 08:20 WIB
Bali Ikut Perpanjang PPKM hingga 8 Februari, Ini Detailnya
Gubernur Bali, I Wayan Koster. (Antara)

SuaraBali.id - Mengikuti arahan pemerintah pusat, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PPKM Bali diperpanjang hingga 8 Februari 2021 mendatang.

Gubernur Bali I Wayan Koster telah memanggil seluruh bupati dan wali kota untuk menggelar rapat koordinasi guna membahas perpanjangan PPKM.

Ini menyusul Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, Minggu (24/1/2021).

Dalam rapat itu, Bali memutuskan mengikuti arahan pemerintah, kembali memberlakukan PPKM mulai dari 26 Januari - 8 Februari 2021.

Baca Juga:PPKM, Ratusan LC Karaoke di Solo Nganggur

PPKM tersebut berlaku khususnya di wilayah Sarbagitaku (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan dan Klungkung).

"Untuk itu, saya memanggil bupati dan wali kota untuk mengadakan rapat guna membahas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tersebut," ujar Koster di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Minggu.

Koster mengemukakan dalam Instruksi Mendagri tersebut, berisi arahan untuk membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home sebesar 75 persen dan Work From Office sebesar 25 persen.

Selanjutnya, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online, kemudian di sektor esensial kebutuhan bahan pokok beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.

Suasana taman budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK) di Bali, Minggu (17/3).  [Suara.com/Oke Atmaja]
Suasana taman budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK) di Bali, Minggu (17/3). [Suara.com/Oke Atmaja]

Pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran layanan di tempat juga diatur, yakni sebesar 25 persen dan layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Baca Juga:Anggota Komisi IX DPR Ini Minta Pemerintah Terapkan PSBB Total

Selanjutnya untuk pengaturan pemberlakuan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal diatur sampai pukul 20.00 WIB atau 21.00 Wita.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak