Bali Ikut Perpanjang PPKM hingga 8 Februari, Ini Detailnya

PPKM Bali berlaku khususnya di wilayah Sarbagitaku

Husna Rahmayunita
Senin, 25 Januari 2021 | 08:20 WIB
Bali Ikut Perpanjang PPKM hingga 8 Februari, Ini Detailnya
Gubernur Bali, I Wayan Koster. (Antara)

"Sedangkan untuk kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen, dan mengizinkan beribadah di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas maksimum 50 persen," ujarnya.

Untuk kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara, sementara pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum juga dilakukan.

Dalam Instruksi itu, lanjut Koster, juga mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama empat minggu berturut-turut.

"Untuk itu, para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala," kata Koster.

Baca Juga:PPKM, Ratusan LC Karaoke di Solo Nganggur

Dalam Instruksi Mendagri itu juga diminta untuk mengoptimalkan Posko Satgas COVID-19 tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa sampai Dusun/RW/RT.

Khusus untuk wilayah desa, dengan penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19, dapat menggunakan APBD Desa secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.

Di sisi lain, upaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan agar dilakukan dengan acara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satpol PP, Kepolisian Negara RI, dan melibatkan TNI).

Untuk diketahui, dalam rakor perpanjangan PPKM Bali tersebut, selain lima pemimpin daerah, turut dihadiri Kapolda Bali Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra dan Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Husein Sagaf, Sekda Bali Dewa Made Indra, Kepala Pelaksana BPBD Bali Made Rentin, Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi, dan Kepala Diskominfos Gede Pramana. (Antara)

Baca Juga:Anggota Komisi IX DPR Ini Minta Pemerintah Terapkan PSBB Total

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak