SuaraBali.id - Ahmad Ali, Politisi PAN perkosa anak kandung dipecat oleh DPP Partai Amanat Nasional. Pemecatan itu dilakukan langsung oleh Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno.
Ahmad Ali telah diberhentikan secara tidak hormat sebagai kader usai melakukan tindakan bejat. Ali diketahui tega mencabuli putrinya sendiri.
"Partai Amanat Nasional mengutuk keras tindakan bejat dan amoral dari Ali Ahmad. Kami tegaskan bahwa Ali Ahmad dipecat secara tidak hormat dari partai," kata Eddy dalam keterangannya, Jumat (22/1/2021).
Eddy minta polisi memberikan hukuman berat atas tindakan mantan Kader PAN Nusa Tenggara Barat tersebut.
Baca Juga:Ahmad Dipecat Tidak Hormat, PAN Minta Eks Kader Cabuli Anak Dihukum Berat
Ia sekaligus mengatakan PAN tidak mentolerasi tindakan asusila serupa yang dilakukan Ahmad Ali.
"Kami mengetuk nurani aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku," kata Eddy.
Diketahui, setelah resmi menyandang status tersangka, DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Nusa Tenggara Barat akhirnya memecat kadernya, AA.
Pemecatan itu terkait aksi AA yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri saat sang istri sedang dirawat di rumah sakit karena terpapar Corona.
Formatur DPW PAN NTB, H Muazzim Akbar menjelaskan, AA pernah menjadi pengurus partai PAN. Tapi setelah Musyawarah Wilayah, AA tidak lagi masuk kepengurusan partai.
Baca Juga:Bikin Malu! PAN Pecat Kader yang Perkosa Anaknya saat Istri Sakit Corona
"Sikap PAN tegas soal ini, memecat AA sebagai kader partai," kata Muazzim Akbar, seperti dikutip dari Beritabali.com--media jaringan Suara.com, Jumat (1/22/2021).
Pihaknya mengatakan perbuatan AA memalukan partai. Apalagi PAN adalah partai dengan kiblat berbasis agama. Posisi AA terakhir hanya sebagai kader biasa. AA tidak lagi masuk dalam struktur kepengurusan periode 2020-2025.
AA sebelumnya diringkus polisi karena telah merudapaksa anak gadisnya. Parahnya, aksi bejat itu dilakukan AA saat sang istri menjalani isolasi mandiri di rumah sakit karena terpapar Corona.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (20/1) mengungkapkan, mantan anggota dewan lima periode tersebut ditahan, berdasarkan adanya laporan dari korban. Akibat perbuatan cabulnya itu, alat kelamin anak kandungnya mengalami luka robek.
"Karena korbannya adalah anak kandungnya sendiri, jadi yang bersangkutan kami amankan," kata Kasat Reskrim AKP Kadek Adi Budi Astawa, di Mapolresta Mataram, Rabu.
Adi mengatakan, polisi kini sedang melakukan perampungan alat bukti untuk menguatkan adanya laporan dugaan kasus tersebut. Sedangkan penanganan kasus ini, ada di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mataram.
"Setelah alat buktinya rampung, baru kita akan gelar perkara. Baru kita bisa menentukan sangkaan pasal pidananya seperti apa," ungkap Kasat Reskrim Kadek Adi.
Sang gadis melaporkan ayah kandungnya sendiri ke Mapolresta Mataram, Selasa (19/1), karena perbuatan tidak senonoh yang dialaminya di rumahnya di wilayah Sekarbela, Mataram pada Senin (18/1).
Kepada polisi korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan di RS karena terjangkit Covid-19. Keterangan korban kata Kasat Reskrim, sudah dilengkapi dengan dokumen hasil pemeriksaan dari rumah sakit. Terkait visum luar di bagian kelamin korban.
"Jadi ada luka baru robek tidak beraturan di bagian kelamin korban," ungkap Kasat Kadek Adi.