Hukuman Jerinx Dipangkas 4 Bulan, Ini Kata Kuasa Hukum

Jerinx diberi waktu 7 hari untuk pertimbangan pengajuan kasasi

Husna Rahmayunita
Selasa, 19 Januari 2021 | 15:58 WIB
Hukuman Jerinx Dipangkas 4 Bulan, Ini Kata Kuasa Hukum
Jerinx SID mencium mesra Nora Alexandra. [Instagram]

"Ditilik dari hukum pidana. Tindakan Jerinx tidak bisa dikluafikasi sebagai ujaran kebencian karena di sana tidak ada motif untuk melakukan degradasi martabat melakukan ujaran untuk diskriminasi tindakan kepada kelompok tertentu. IDI bukanlah konsepsi golongan yang dimaksud," pungkas Gendo.

Untuk diketahui, sebelumnya Jerinx diputuskan bersalah atas kasus IDI Kacung WHO.

Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Majelis hakim menyatakan Jerinx terbukti melakukan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia.

Baca Juga:Jerinx Tulis Cerpen Selama Dipenjara, Ada Nama Hitler hingga Trump

Jerinx dinyatakan mencemarkan nama baik dan penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia di media sosial.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan menimbulkan kebencian," kata hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam sidang putusan kasus.

"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan. Dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti pidana kurungan satu bulan," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini