Hukuman Jerinx Dipangkas 4 Bulan, Ini Kata Kuasa Hukum

Jerinx diberi waktu 7 hari untuk pertimbangan pengajuan kasasi

Husna Rahmayunita
Selasa, 19 Januari 2021 | 15:58 WIB
Hukuman Jerinx Dipangkas 4 Bulan, Ini Kata Kuasa Hukum
Jerinx SID mencium mesra Nora Alexandra. [Instagram]

"Mengadili satu menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan menimbulkan kebencian," kata hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam sidang putusan kasus.

"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan. Dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti pidana kurungan satu bulan," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini