Hukuman Jerinx Dipotong Jadi 10 Bulan Penjara!

Keputusan tersebut keluar pada 14 Januari lalu.

Husna Rahmayunita
Selasa, 19 Januari 2021 | 12:05 WIB
Hukuman Jerinx Dipotong Jadi 10 Bulan Penjara!
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx berpose sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

SuaraBali.id - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID yang menjadi terpidana kasus ujaran kebencian atas unggahan IDI Kacung WHO mendapat keringan hukuman.

Jerinx SID semula divonis hukuman 14 bulan penjara pada putusan tingkat pertama. Kekinian hukuman tersebut dikurangi menjadi 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.

Pengadilan Tinggi Bali mengabulkan banding yang diajukan oleh pihak Jerinx dan memutuskan hukuman sang drummer superman is dead dikurangi 4 bulan.

"Iya benar keputusannya sudah keluar tanggal 14 lalu, vonis di tingkat pertama yang semula 14 bulan dikurangi menjadi 10 bulan denda 10 juta subsidair 1 bulan penjara," ujar Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Sobandi, Selasa (18/1/2021).

Baca Juga:Dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Jerinx Tantang Jaksa Debat di Medsos

Putusan tersebut, kata Sobandi, telah disampaikan kepada kuasa hukum Jerinx dan jaksa. Selanjutnya kedua belah pihak diberi waktu tujuh hari untuk pertimbangan pengajuan kasasi.

Petugas menggiring drumer grup musik Superman is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx (kedua kanan) yang didampingi istrinya Nora Alexandra (kedua kiri) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020). [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo]
Petugas menggiring drumer grup musik Superman is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx (kedua kanan) yang didampingi istrinya Nora Alexandra (kedua kiri) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020). [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo]

Sebelumnya, Jerinx SID diputuskan bersalah atas kasus IDI Kacung WHO.

Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Majelis hakim menyatakan Jerinx terbukti melakukan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia.

Jerinx dinyatakan mencemarkan nama baik dan penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia di media sosial.

Baca Juga:Jaksa Ajukan Banding, Begini Respons Kuasa Hukum Jerinx

"Mengadili satu menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan menimbulkan kebencian," kata hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam sidang putusan kasus.

"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan. Dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti pidana kurungan satu bulan," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak