Syarat Membuat Visa ke Luar Negeri

Berikut ini prosedur dan syarat membuat visa untuk berkunjung ke negara lain dan sebaliknya.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 19 Januari 2021 | 11:16 WIB
Syarat Membuat Visa ke Luar Negeri
Kantor Imigrasi Malang tutup sementara (Suara.com/Aziz Ramadani)

SuaraBali.id - Syarat membuat visa ke luar negeri. Pengeritan visa adalah izin tinggal WNA (warga negara asing) ketika akan masuk ke wilayah negara lain.

Jenisnya beragam, dan masa tinggal yang diijinkan dalam setiap jenis visa juga berbeda-beda.

Ketika Anda berkunjung ke negara lain dan melewati batas izin tinggal, maka Anda akan beresiko berhadapan dengan pihak imigrasi dan hukum negara setempat.

Pembahasan mengenai visa dan paspor belakangan menjadi sedikit hangat, berkat terangkatnya isu dan kabar seorang oknum WNA yang tinggal dalam waktu lama di Bali dan mengajak warga negara asing lainnya untuk mengikuti jejaknya. Padahal proses untuk mengurus izin tinggal tidak bisa disepelekan. Terdapat prosedur dan syarat membuat visa yang harus dijalani dengan benar oleh WNA yang ingin datang ke Indonesia.

Baca Juga:Cara Membuat Visa

Begitu sebaliknya dengan WNI atau warga negara Indonesia yang akan berkunjung ke negara lain. Setiap orang pastinya membutuhkan visa untuk dapat berkunjung atau tinggal di negara yang bukan asalnya.

Nah, untuk membantu Anda memahami syarat membuat visa dan prosedurnya secara singkat, Anda bisa lihat di bagian berikut ini.

Syarat Membuat Visa untuk Berkunjung ke Negara Lain

Ada beberapa syarat membuat visa yang terlebih dahulu harus Anda siapkan ketika akan berkunjung ke negara lain. Antara lain adalah sebagai berikut.

  • Paspor.
  • Formulir permohonan aplikasi visa.
  • Pas foto sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kedutaan besar negara terkait.
  • Menunjukkan surat sponsor atau surat keterangan kerja, atau surat keterangan belajar.
  • Bukti keuangan selama 3 bulan ke belakang, dan fotokopinya.
  • Fotokopi KTP, KK.
  • Jadwal perjalanan yang akan dilakukan.
  • Bukti pemesanan tiket atau tiket pesawat pulang-pergi.

Setelah memenuhi syarat membuat visa di atas, Anda bisa melakukan prosedur pengurusan dan pengajuan visa di kedutaan besar negara terkait.

Baca Juga:Aturan WNA Masuk Indonesia Selama Pandemi, Kristen Gray Wajib Baca!

Prosedur Pembuatan Visa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak