SuaraBali.id - Polisi menangkap pemalsu tes PCR COVID-19 untuk berpergian ke Bali. Polisi menangkap 3 orang pemuda lantaran menjual surat hasil tes swab PCR palsu.
Mereka jual tes PCR COVID-19 palsu melalui media sosial Instagram. Ketiganya dibekuk di tiga daerah yang berbeda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menjelaskan kasus ini terbongkar usai viral setelah diunggah salah satu influencer Tirta Mandira Hudhi alias Dokter Tirta.
Ketiga pelaku itu yakni MHA (21), EAD (22), dan MAIS (21). Untuk MHA dicokok di Bandung, kemudian EAD di Bali dan MAIS di Ibu Kota.
Baca Juga:Keterangan Masih Kurang, Polda Periksa Lagi Korlap Aksi 1812 Rizal Kobar
"1 orang tersangka awalnya. Kemudian merembet menjadi 3 yang sudah berhasil kita amankan. Ini juga beredar di medsos dari akun saudara dokter Tirta," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Yusri mengatakan, awalnya polisi melakukan penelusuran dari unggahan dokter Tirta yang menunjukkan kalau adanya penjual surat hasil tes PCR palsu untuk bisa pergi ke Bali pada akhir tahun 2020 lalu. Tirta merasa dengan adanya penjual surat hasil swab palsu itu banyak orang yang dirugikan.
Ternyata yang diunggah dan dikritisi Tirta tersebut setelah ditelusuri akun penjualnya milik salah satu pelaku yang keninian sudah diamankan polisi yakni MHA. Akun tersebut bernama @hanzdays.
"Ini yang diunggah tersangka MHA, kemudian diketahui dokter Tirta dan disampaikan di akun beliau," tuturnya.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan dari sana kemudian polisi langsung melakukan pendalaman dan penangkapan terhadap ketiga pelaku. Dalam kasus ini PT BF selaku pihak yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga:Soal Vaksin Covid-19, dr Tirta Ingatkan Itu Hak Rakyat Bukan Kewajiban
"Kemudian diketahui dokter Tirta dan disampaikan di akun beliau. Sampai kepada PT BF yang kemudian membuat laporan ke polisi," tandasnya.