Cara Naik Pesawat Selama PSBB Jawa-Bali, Salah Satunya Wajib PCR Test

Airlangga menyebut aturan terkait transportasi umum yang diatur oleh pemerintah daerah hanyalah transportasi darat.

Pebriansyah Ariefana | Stephanus Aranditio
Kamis, 07 Januari 2021 | 13:43 WIB
Cara Naik Pesawat Selama PSBB Jawa-Bali, Salah Satunya Wajib PCR Test
Sejumlah wisatawan saat dilakukan rapid test antigen. (Suara.com/Angga Haksoro Ardi)

Pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, dan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan.

Selanjutnya kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur.

Sebagai informasi, pandemi Covid-19 telah menginfeksi 788.402 orang di Indonesia sejak Maret 2020, 112.593 di antaranya masih dalam perawatan, 652.513 orang sembuh, dan 23.296 jiwa meninggal dunia.

Baca Juga:Bali Terbitkan Aturan PSBB, Jakarta Menyusul Hari Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak