SuaraBali.id - Sanksi tegas diberlakukan bagi orang yang membuang sampah sembarangan di Denpasar, Bali.
Seorang warga diamankan Tim Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, Denpasar lantaran kedapatan membuang sampah sembarangan.
Warga tersebut membuang sampah di luar jadwal pembuangan pada Jumat (1/1/2021), Dia melakukannya di kawasan Jalan PB Sudirman.
Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), atas perbuatannya, warga yang bersangkutan diserahkan ke penyidik PPNS DLHK Kota Denpasar.
Baca Juga:Sampah Medis Seperti APD dan Masker Kian Banyak di Muara Teluk Jakarta
Selanjutnya akan dilakukan penindakan kepada warga tersebut.
Plt. Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Wirabawa Putra yang didampingi Kabid Kebersihan Adi Wiguna menjelaskan perihal waktu pembuangan sampah di masing-masing TPS sudah diatur sesuai dengan Perda.
Namun masih ada saja warga yang membuang sampah di luar jam operasional. Oleh karenanya, tak jarang dilaksanakan penertiban bagi masyarakat yang membandel.
Lebih lanjut dikatakan, selain itu masih banyak masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya alias sembarangan. Hal ini tentu sangat merugikan lantaran membuat suatu wilayah terlihat kumuh.
"Jadi untuk mendisiplinkan masyarakat kami DLHK bekerjasama dengan Perbekel/Lurah untuk melaksanakan sidak lingkungan," jelasnya saat dikonfirmasi Sabtu (2/1/2020).
Baca Juga:Harga dan Daftar Lokasi Rapid Test Antigen di Bali
Atas permasalahan ini Gustra panggilan akrab IB Wirabawa Putra mengajak masyarakat untuk mengikuti swakelola sampah. Hal ini tertuang dalam Perwalu Nomor 76 Tahun 2019 tentang swakelola sampah yang wajib diikuti masyarakat sebagai bentuk penanganan sampah dari hulu.
"Alangkah baiknua masyarakat mengikuti program swakelola sampah yang dilaksanakan masing-masing desa atau kelurahan," ujarnya.
Gustra turut berpesan agar masyarakat melakukan pengurangan sampah dengan pemilahan sampah organik dan sampah an organik, sehingga dapat memudahkan untuk melakukan pengolahan di TPS setempat.
Dia menegaskan, membuang sampah sembarangan merupakan bentuk pelanggaran Perda No 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Hal tersebut melanggar pasal 12 ayat 2. Sehingga yang bersangkutan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dijadwalkan pada 6 Januari mendatang.
"Kami mengajak masyarakat untuk ikut andil menjaga kebersihan Kota Denpasar, yang terpenting tidak membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan serta senantiasa mentaati aturan yang berlaku," pungkasnya.