SuaraBali.id - Pembubaran FPI ramai diperbincangkan. Di Bali, kasus dugaan penghinaan pecalang oleh Sekretaris Umum FPI Munarman kembali diungkit.
Sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan kelanjutan proses hukum kasus tersebut lantaran sudah tiga tahun berlalu, namun belum ada kejelasan.
Munarman dilaporkan ke Polda Bali pada 2017 atas tuduhan menebar fitnah kepada pecalang. Dalam video yang beredar, Munarman menyebut pecalang melempari rumah dan melarang umat muslim salat Jumat. Dia pun telah ditetapkan tersangka.
Terkini, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putera menegaskan bahwa kasus Munarman tetap berjalan sebagaimana prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga:FPI Jadi Front Persatuan Islam untuk Hindari Rezim Zalim
Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Jayan Danu Putera menuturkan Polda Bali masih menunggu petunjuk dari Mabes Polri terkait kasus dugaan penghinaan pecalang oleh Munarman.

Dia mengakui bahwa sampai saat ini tidak ada kendala terkait proses hukum Munarman.
"Tidak ada kendala terkait kasus ini. Kan sudah berproses. Kita gelar lagi di mabes. Itu aja intinya. Ini masih berproses. Kita menunggu petunjuk arahan dulu," terangnya.
FPI Dibubarkan
Pemerintah secara resmi membubarkan Front Pembela Islam atau FPI. Selain itu, pemerintah juga akan menghentikan segala aktivitas yang digelar oleh FPI.
Baca Juga:Dibubarkan, FPI Pilih Ganti Nama Front Persatuan Islam
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ia menuturkan, bahwa alasan keputusan pemerintah tersebut ialah karena organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab itu tidak memiliki kedudukan hukum.
- 1
- 2