SuaraBali.id - Syarat masuk Bali wajib swab dan rapid test antigen sudah diberlakukan sejak 19 Desember 2020. Bandara Ngurah Rai, Bali pun menambah posko rapid test antigen.
Penambahan ini dilakukan karena animo masyarakat untuk rapid test antigen tinggi. Posko rapid test antigen yang baru dibuka di lokasi yang berbeda dari posko sebelumnya.
"Kami tambahkan satu fasilitas lagi untuk mengakomodasi tingginya permintaan dari calon penumpang serta masyarakat umum yang menginginkan layanan yang mudah dijangkau,” ujar General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Herry A.Y. Sikado di Mangupura, Selasa (22/12/2020).
Sebelumnya, pihaknya telah mengoperasikan layanan rapid tes antibodi dan rapid test antigen yang berlokasi di area publik Terminal Domestik.
Baca Juga:Siapkan 8 Pos Operasi, Polresto Tangerang Sediakan Rapid Tes Antigen Gratis
Sedangkan fasilitas layanan rapid test antigen yang baru berlokasi di Gedung Wisti Sabha yang berada di dekat Terminal Keberangkatan Domestik.
Menurut dia, penambahan layanan rapid test antigen, dari satu fasilitas menjadi dua fasilitas, dinilai sangat perlu untuk menjawab tingginya jumlah warga yang membutuhkan rapid test antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.
"Layanan rapid test antigen tambahan ini kami tempatkan di Gedung Wisti Sabha lama di area terminal keberangkatan domestik. Jadi akan menampung calon pengguna jasa lebih banyak,"
Dalam pengoperasian layanan yang baru itu, manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) bekerja sama dengan Farmalab, yang mengoperasikan layanan ini setiap hari, termasuk hari Minggu dan hari libur, dari pukul 08.00 WITA hingga pukul 20.00 WITA.
"Bagi calon penumpang dan masyarakat secara umum yang hendak melakukan rapid tes antigen tambahan ini, tarifnya sebesar Rp170 ribu untuk sekali tes. Hasil tesnya akan langsung diketahui dalam rentang waktu kurang lebih 60 menit setelah pengambilan sampel tes," kata Herry A.Y. Sikado.
Baca Juga:Keputusan Wajib Rapid Test Antigen Buat Dunia Pariwisata Terguncang
Ia menambahkan, calon penumpang dan masyarakat umum yang hendak melakukan rapid test antigen, harus melakukan pendaftaran secara daring dan melakukan pendaftaran dengan mengisi data diri serta melakukan reservasi.
"Kami harap dengan penambahan fasilitas ini, calon penumpang dan masyarakat umum dapat dimudahkan dalam melengkapi syarat penerbangan,” ujarnya. (Antara)