"Pelaku penculikan ditangkap di kosnya di seputaran Sesetan," jelas sumber anonim.
Selain pengakuan pelaku bahwa ia telah menculik korban dan mengambil kedua ponselnya, tim mengamankan barang bukti berupa surat gadai handphone di Pusat Gadai Indonesia.
"Dia mengadaikan handphone korban di pegadaian," jelas sumber itu.
Selanjutnya, pelaku menyatakan ia telah beraksi di beberapa lokasi di wilayah Denpasar, Badung dan Tabanan. Namun untuk kasus pencurian membawa anak berusia 10 tahun dan mengambil handphonenya baru sekali dilakukan.
Baca Juga:Yuk Warga Bali, Ikutan Bintang Suara, Tinggal Klik Aja Loh
Dihubungi terpisah, Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan membenarkan adanya kasus itu, namun penanganan dilakukan jajaran Reskrim Polresta Denpasar.
"Ditangani oleh Polresta Denpasar," jelasnya, Selasa (22/12/2020).
Sedangkan Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya yang dihubungi belum memberikan komentar resmi terkait penangkapan pelaku.
Kekinian, pelaku mendekam di rumah tahanan Polresta Denpasar.
Baca Juga:Ngerinya Ulah Militan Boko Haram, Culik dan Siksa 300 Lebih Anak Sekolah