Aturan Masuk Bali Wajib Tes Swab Direvisi, Ini Perubahannya

Aturan tersebut berlaku mulai 19 Desember 2020.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 18 Desember 2020 | 09:59 WIB
Aturan Masuk Bali Wajib Tes Swab Direvisi, Ini Perubahannya
Wisatawan mengunjungi kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park di Badung, Bali, Jumat (4/12/2020). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Bali merevisi kebijakan pengetatan masuk Bali jelang Natal dan Tahun Baru 2021 .

Aturan masuk Bali wajib tes swab PCR bagi wisawatan yang menempuh jalur udara dilonggarkan.

Ketentuan tersebut sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No 2021 tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dan diterbitkan pada 15 Desember lalu.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menjelaskan perubahan ini dilatarbelakangi masukan sejumlah pihak yang disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Kamis (17/12/2020) siang.

Baca Juga:Wika Salim Pose Pegang Cerutu di Pantai, Jenita Janet Salfok: Gede Yaahh!

"Tadi dilakukan rapat lanjutan yang dipimpin oleh Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, disana ada dihasilkan beberapa penyesuaian terkait syarat masuk Bali yang awalnya SE Gubernur itu berlaku pada 18, sekarang berlaku mulai Sabtu 19 Desember nanti," ujar Dewa Indra dalam keterangan resminya.

Ilustrasi rapid test antigen. [Medakit Ltd/Unsplash]
Ilustrasi rapid test antigen. [Medakit Ltd/Unsplash]

Adapun hasil revisi tersebut sebagai berikut.

1. Ketentuan tentang pengendalian perjalanan dalam rangka libur Natal ini yang sebelumnya berlaku mulai tanggai 18 Desember 2020 menjadi 19 Desember 2020.

2. Tes PCR bagi penumpang pesawat bisa dilakukan H-7 sebelum keberangkatan. Sebelumnya disebutkan H-2 sebelum terbang ke Bali.

3. Syarat tes swab dan rapid test antigen dikecualikan bagi sejumlah pihak di antaranya: anak di bawah 12 tahun, kru pesawat yang tak turun ke Bali, penumpang berasal dari daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR, kru pesawat yang divert (pendaratan darurat) tak diwajibkan PCR bisa menggunakan rapid atibodi serta ASN, Polri dan TNI yang mendapat perintah mendadak juga tidak diberlakukan wajib test swab.

Baca Juga:Masyarakat Ramai-ramai Refund Tiket ke Bali dan Cancel Booking Hotel

"Itulah beberapa ketentuan baru yang diatur dan sudah disampaikan ke pihak pihak yang bertugas di lapangan baik di bandara ataupun pelabuhan di Bali, surat edaran tersebut berlaku mulai berlaku tgl 19 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021," pungkas Indra.

Kontributor : Silfa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini