Masuk Bali Harus Ada Hasil Swab, PHRI: Petugas Bandara Jangan Mau Disuap

Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara ke Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum berangkat.

Erick Tanjung
Rabu, 16 Desember 2020 | 15:24 WIB
Masuk Bali Harus Ada Hasil Swab, PHRI: Petugas Bandara Jangan Mau Disuap
Pemeriksaan eHAC di Bandara Ngurah Rai, Bali. (Suara.com/Dini Afrianti)

"Di satu sisi industri pariwisata saat ini sangat membutuhkan kehadiran tamu domestik. Namun, SE ini kontraproduktif dengan kebangkitan pariwisata. Tetapi tentu ada hal-hal yang harus dijaga yakni dari sisi kesehatan," katanya.

Gusde sebelumnya berharap dengan libur Natal dan Tahun Baru 2021, setidaknya rata-rata okupansi hotel bisa mencapai kisaran 15-20 persen, dari kondisi saat ini yang hanya terisi di bawah 10 persen.

"Kami masih lihat perkembangan penurunannya dari hari ke hari karena semakin banyak yang membatalkan ke Bali," ucapnya. Antara

Baca Juga:Wagub Musa Rajekshah Harap PHRI Bersinergi untuk Pulihkan Pariwisata Sumut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak