SuaraBali.id - Majelis Hakim Pengadilan Ngeri Jakara Selatan menunda sidang kasus narkoba dengan terdakwa aktor Tio Pakusadewo. Penyebabnya, Jaksa Penuntut Umum tak dapat menghadiri saksi-saksinya pada hari ini, Selasa (1/12/2020).
JPU awalnya meminta waktu untuk mendatangkan saksi. Hanya saja, Hakim memilih sidang tersebut ditunda sampai pekan depan.
"Oke ya ditunggu sampai satu minggu untuk menghadirkan saksi ya," kata Hakim Ketua di persidangan.
Usai sidang, kuasa hukum Tio, Santrawan T Paparang, menyampaikan keberatannya. Sebab dia menilai penundaan sidang kliennya sudah terlalu lama.
Baca Juga:Anak Ungkap Perubahan Tio Pakusadewo Setelah Hijrah
"Ada tiga hal yang akan kami keberatan. Pertama tenggang waktu penundaan ini sudah terlalu lama. Yang kedua, seharusnya mereka yang nangkap (polisi) ya mereka siap untuk bersaksi hari ini. Yang ketiga, efektifitas perkara ini kita pengin melihat kebenarannya dari saksi yang diajukan hari ini nanti," ujar Santrawan menjelaskan.
![Sidang virtual kasus narkoba yang menjerat Tio Pakusadewo [Suara.com/Evi Ariska]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/10/13/55944-sidang-virtual-kasus-narkoba-yang-menjerat-tio-pakusadewo-suaracomevi-ariska.jpg)
Menurut Santrawan, kesalahan bukan pada JPU, melainkan saksi. Dia mengatakan harusnya saksi antusias bersaksi mengingat sebagai anggota polisi yang menangkap kliennya.
"Jadi kesalahannya bukan kepada penasihat hukum, atau kepada JPU, tapi kesiapan dari saksi. Nah saksi yang diajukan ini adalah saksi dari anggota polisi yang nangkap," ujar Santrawan.
Tio Pakusadewo ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba di rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada 14 April 2020.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram dan alat hisap sabu alias bong.
Baca Juga:Eksepsi Tio Pakusadewo Ditolak, Anak: Semoga Papa Sehat dan Direhab
Tio juga pernah ditangkap Desember 2017. Aktor berusia 56 tahun itu ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
- 1
- 2