BCL Ditangkap Polisi Jual Narkoba Via Online, Pembelinya dari Jawa dan Bali

Pihak kepolisian mengamankan barang bukti tembakau sintetis seberat ratusan kilogram. Tembakau sintetis tersebut dikemas dan siap diedarkan.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 24 November 2020 | 10:47 WIB
BCL Ditangkap Polisi Jual Narkoba Via Online, Pembelinya dari Jawa dan Bali
Ilustrasi penggerebekan narkoba (capture)

SuaraBali.id - BCL ditangkap polisi karena narkoba. BCL jual narkoba via online ke pelanggannya.

BCL jual narkoba bersama BCH via online. Pelanggannya dari Jawa dan Bali. Hal itu diungkap Polrestabes Bandung beserta Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat dan Bea Cukai Soekarno Hatta.

Narkoba yang dijual BCL adalah tembakau sintesis. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pengungkapan kali ini merupakan penangkapan terbesar di Indonesia.

"Modusnya mereka menjual secara online dan bisa juga dijual langsung, bisa melalui paket edarnya itu daerah Bali atau sekitar pulau Jawa. Jadi, dua kilogram bahan baku pinaka ini kalau diracik jadi 400 kilogram tembakau sintetis, bahan baku ini belum ada di Indonesia, dan adanya di Tiongkok, sehingga kami bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta," ujar Ulung di Polrestabes Bandung, Senin (23/11/2020).

Baca Juga:BCL dan BCH Dijerat Pasal Berlapis karena Kasus Narkoba

Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti tembakau sintetis seberat ratusan kilogram. Tembakau sintetis tersebut dikemas dan siap diedarkan.

Para pelaku biasa menjualnya di media sosial Instagram. Tembakau sintetis tersebut dikemas dengan berat yang berbeda.

"Jadi mereka juga menjual yang 5 gram, ada 25 gram juga, beda-beda paketan sesuai dengan pesanannya. Tapi yang jelas ini lebih murah dibandingkan sabu," tuturnya.

Polisi total berhasil mengamankan barang bukti tembakau sintetis seberat 150 kilogram dalam kemasan siap edar.

"Dikembangkan lagi di apartemen Kalibata dan berhasil menyita barang bukti sebanyak 50 kilogram. Kemudian dilakukan pengembangan juga di apartemen di Bekasi mendapatkan barang bukti sebesar 100 kilogram," jelasnya.

Baca Juga:Fakta di Balik Penangkapan BCL dan BCH, Mau Edarkan Narkoba ke Jawa - Bali

Sebanyak 9 tersangka diamankan petugas kepolisian, mulai dari pembuat, pengedar dan otak dari kasus tersebut. HF, HS, ARB, BCL, BCH, SM, AN, RD dan AA.

"Sehingga sebanyak 150 kilogram tembakau sintetis yang siap edar dan juga bahannya sekitar 2 kilogram yang terdiri dari MDM atau pinaka," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak