Karyawan Tebas Bos Bule karena Jengkel Sering Dicaci dan Gaji Telat

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 20 November 2020 | 13:09 WIB
Karyawan Tebas Bos Bule karena Jengkel Sering Dicaci dan Gaji Telat
Ilustrasi garis polisi. [Suara.com]

Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya di hadapan Polsek Kuta. 

Ilustrasi penusukan. (Shutterstock)
Ilustrasi penusukan. (Shutterstock)

Dia mengatakan tega melakukan penganiayaan tersebut karena kesal bosnya sering melontarkan kata-kata kasar dan telat membayar gaji.

“Hasil introgasi kami, pelaku mengakui perbuatannya karena kesal dan sering dikatai kasar oleh korban. Saat ini, pelaku kami amankan di Mapolsek Kuta,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Baca Juga:Detik-detik Dua Santri Terseret Arus Air Terjun Tibu Atas, Seorang Tewas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak