Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya di hadapan Polsek Kuta.

Dia mengatakan tega melakukan penganiayaan tersebut karena kesal bosnya sering melontarkan kata-kata kasar dan telat membayar gaji.
“Hasil introgasi kami, pelaku mengakui perbuatannya karena kesal dan sering dikatai kasar oleh korban. Saat ini, pelaku kami amankan di Mapolsek Kuta,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Baca Juga:Detik-detik Dua Santri Terseret Arus Air Terjun Tibu Atas, Seorang Tewas