Jerinx dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jerinx tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.
Jerinx dijadwalkan menjalani sidang putusan perkara IDI Kacung WHO pada Kamis (19/11/2020).
Kontributor : Silfa
Baca Juga:Selain Young Lex, Adam Deni Juga Takut-takuti Nora Alexandra