Ingin Berikan Cucu ke Ibunda, Jerinx Berharap Segera Bebas

"Doakan saya ya semuanya, doakan saya bebas," katanya.

Husna Rahmayunita
Selasa, 17 November 2020 | 13:07 WIB
Ingin Berikan Cucu ke Ibunda, Jerinx Berharap Segera Bebas
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx berpose sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

Jerinx dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jerinx tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.

Jerinx dijadwalkan menjalani sidang putusan perkara IDI Kacung WHO pada Kamis (19/11/2020).

Kontributor : Silfa

Baca Juga:Selain Young Lex, Adam Deni Juga Takut-takuti Nora Alexandra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak