SuaraBali.id - Kasus IDI Kacung WHO dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx memasuki babak baru. Jerinx baru saja menjalani sidang agenda duplik.
Dua hari lagi, ia akan menghadapi sidang putusan terkait perkara yang membelitnya. Jerinx meminta doa supaya bisa segera bebas.
"Doakan saya ya semuanya, doakan saya bebas," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (17/11/2020).
Selepas menjalai sidang, drummer superman is dead tersebut merasa optimis bisa biasa. Terlebih dalam sidang, pihaknya terang-terangan menolak tuntuntan jaksa penuntut umum (JPU.)
Baca Juga:Selain Young Lex, Adam Deni Juga Takut-takuti Nora Alexandra
"Ya kita tinggal tunggu sidang putusan, karena di sidang duplik hari ini sudah sangat jelas kami menolak saksi ahli dari JPU dan mengharapkan hakim tidak membuat pertimbangan dari hasil saksi ahli yang tidak credible tersebut," katanya.
Ia menolak saksi ahli bahasa yang dihadirkan JPU lantaran latar belakanganya dianggap tak sesuai sehingga menurutnya kesaksian yang diberikan tidak bisa dijadikan acuan.
"Nah, di sini kami ingin menolak mentah-mentah kualifikasi si saksi ahli bahasa yang tidak bisa dijadikan pemberat atau point yang menjadikan saya bersalah karena saksi sendiri ternyata setelah ditelusuri tidak memiliki latar belakang akademik dan prestasi di bidang Bahasa Indonesia. Ini namanya pembodohan, tidak menghargai hakim, kenapa JPU menghadapkan saksi yang tidak kompeten," sambungnya.
Suami Nora Alexandra itupun berharap hakim dapat mempertimbangkan duplik yang disampaikan tim kuasa hukumnya dan membebaskannya dari segala tuntutan.
"Ya semoga ibu dan bapak hakim terketuk melihat apa yang saya perjuangkan dan apa yang telah saya lewati. Saya berharap hakim memberikan putusan bebas hingga saya bisa berkumpul dengan keluarga lagi, serta memberi cucu pertama kepada ibu saya," ujarnya sambil memeluk ibunya erat di depan media saat konferensi pers usai sidang.
Baca Juga:Istri Ulang Tahun, Jerinx SID Mau Peluk Nora Alexandra Sampai Kiamat
Untuk diketahui, Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.
Jerinx dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jerinx tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.
Jerinx dijadwalkan menjalani sidang putusan perkara IDI Kacung WHO pada Kamis (19/11/2020).
Kontributor : Silfa