Doakan Jerinx Bebas, Nora Alexanda dan Keluarga Sembahyang di Pura

"Saya tidak pernah lepas berhenti mendoakan suami saya agar bebas," kata Nora.

Husna Rahmayunita
Selasa, 17 November 2020 | 09:55 WIB
Doakan Jerinx Bebas, Nora Alexanda dan Keluarga Sembahyang di Pura
Jerinx SID dan Nora Alexandra. (Instagram/@ncdpapl)

"Kami Tim Penuntut Umum memohon agar Majelis Hakim Yang Mulia memeriksa dan memutus perkara ini menyatakan menolak seluruh pembelaan Penasihat Hukum terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx di perkara ini," kata Jaksa Otong.

JPU juga meminta hakim menyatakan Jerinx bersalah karena telah melakukan tindak pidana dan telah memenuhi unsur perbuatan pidana sesuai Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kontributor : Silfa

Baca Juga:Sebelum Sidang, Jerinx SID Peluk Erat Nora Alexandra yang Ultah ke-26

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak