SuaraBali.id - James Travis McLeod, bule Australia ditangkap Kepolisian Denpasar terkait kepemilikan barang haram jenis sabu-sabu.
Ia juga kedapatan memiliki home industri kratom, bahan sejenis narkoba di vilanya. Puluhan kilo kratom disita dari vila tersebut.
Mengalihbahasakan dari 7 News, pria yang berasal dari Fremantle, dijadwalkan akan menjalani persidangan di Pengadilan Denpasar awal pekan ini dengan tuduhan mencoba membeli kurang dari satu gram sabu-sabu.
Menurut laporan Daily Telegraph, setelah menangkap McLeod karena diduga membeli 0,8 gram metamfetamin, polisi diduga menemukan lima jerigen etanol, tujuh botol berbagai macam bahan kimia.
Baca Juga:WNI Minta Perlindungan di Australia: Susah Hidup Sebagai LGBT di Indonesia
Selusin loyang, tiga wadah tupperware berisi kratom bubuk hijau, alat pengolah obat dan perlengkapannya, termasuk bong juga ditemukan di vila McLeod.
Berbicara kepada wartawan di luar pengadilan, Rabu (11/11/2020), McLeod mengatakan kratom, tanaman asli Asia Tenggara yang legal di Indonesia tetapi ilegal di 17 negara termasuk Australia, harus "dilegalkan".

"Seharusnya tidak difitnah dalam masalah seperti itu," ujar McLeod sembari mengenakan baju oranye.
"Kratom adalah jawaban untuk semua masalah narkoba ... semua penyakitnya," tegasnya.
Atas perbuatanya, McLeod terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda 775.000 dolar (sekitar Rp 7 miliar) untuk kepemilikan metamfetamin.
Baca Juga:Australia Mulai Produksi Vaksin Covid-19
Diketahui bahwa McLeod telah tinggal di Bali selama dua setengah tahun dan telah menghabiskan waktu untuk mengadvokasi legalisasi kratom.
- 1
- 2