Berharap Divonis Ringan, Jerinx Ungkit Ajakan Ketua IDI Pusat soal Covid-19

"Jadi ini tentu iktikad baik, bahwa beliau tidak ingin saya masuk penjara dan semoga menjadi pertimbangan untuk bapak dan ibu hakim," kata Jerinx.

Husna Rahmayunita
Selasa, 10 November 2020 | 16:29 WIB
Berharap Divonis Ringan, Jerinx Ungkit Ajakan Ketua IDI Pusat soal Covid-19
Jerinx didampingi Nora Alexandra, setelah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020). (Antara/Ayu Khania Pranisitha)

"Semua orang kini sedang mengalami kesulitan keuangan baik itu bangkrut atau usahanya ditutup, begitu pula saya. Selama ditahan, 3 bisnis saya terpaksa tutup dan saya bisnis lainnya mengalami kesulitan karena pandemi, ya saya cuma bisa bayar gaji pegawai karena tidak mempersulit hidup mereka, saya tidak mem-PHK pegawai," jelasnya dalam pledoi yang dimulai pada pukul 11.00 WITA dan baru selesai pada 15.45 WITA. 

Dalam pledoi ia juga meminta keringanan karena menjadi tulang punggung keluarga dan kini harus digantikan oleh istrinya Nora Alexandra.

"Istri saya 2 hari lagi berusia 26 tahun, di usianya itu ia sudah harus menerima cobaan dan ancaman hingga harus melindungi keluarga di rumah yakni ibu dan adik-adiknya. Belum lagi secara financial karena pandemi hingga saya harus ditahan membuat istri saya yang menanggung semuanya," tutur Jerinx.

Pledoi disampaikan atas tuntutan 3 tahun penjara yang ia dapat dari Jaksa Penuntut Umum  (JPUdi sidang sebelumnya Selasa (3/11/2020). 

Baca Juga:Sambil Menahan Tangis, Jerinx Bacakan Pledoi Minta Keringanan Hukuman

Kontributor : Silfa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak