SuaraBali.id - Drummer band Superman Is Dead, Jerinx mengikuti sidang pledoi perkara IDI Kacung WHO di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/11/2020).
Sidang berlangsung hampir lima jam. Di akhir pledoi, Jerinx menyinggung pernyataan Ketua Terpilih IDI, dr Muhammad Adib Khumaidi yang mengajak dirinya bersama menangani Covid-19.
Ajakan tersebut disampaikan dalam acara podcast yang dipandu Deddy Corbuzier belum lama ini.
"Saya ingin menambahkan pledoi saya sebagai penutup, saya mendapat informasi dari dr Tirta bahwa ketua IDI ingin mengajak saya kekerjasama sosialisasi Covid-19 ke depannya," kata Jerinx dalam sidang.
Baca Juga:Sambil Menahan Tangis, Jerinx Bacakan Pledoi Minta Keringanan Hukuman
"Jadi ini tentu iktikad baik, bahwa beliau tidak ingin saya masuk penjara dan semoga menjadi pertimbangan untuk bapak dan ibu hakim," sambungnya.
Jerinx pun berharap agar majelis hakim mempertimbangkan pledoi yang disampaikannnya.
"Semoga menjadi bahan pertimbangan majelis hakim karena jika saya di penjara, tidak mungkin bisa bekerja bersama Ketua IDI Pusat," kata Jerinx.
Sebelumnya Jerinx mengaku tidak ada maksud menyakiti hati siapapun dengan unggahannya di Instagram. Ia pun telah menyampaikan permohonan maaf.
"Jika jaksa menuntut hukuman 3 tahun karena saya tidak koperatif saat walk out itu karena saya ingin sidang bertatap muka secara langsung dan tidak ingin masalah audio dan visual jadi penghalang," katanya saat membacakan pledoi.
Baca Juga:Jerinx Bacakan Pledoi Hari Ini, dr Tirta Beri Dukungan
Dalam pledoi Jerinx juga mengungkap keuangannya yang semakin memburuk karena ditahan dan bisnisnya yang tutup karena pandemi.
"Semua orang kini sedang mengalami kesulitan keuangan baik itu bangkrut atau usahanya ditutup, begitu pula saya. Selama ditahan, 3 bisnis saya terpaksa tutup dan saya bisnis lainnya mengalami kesulitan karena pandemi, ya saya cuma bisa bayar gaji pegawai karena tidak mempersulit hidup mereka, saya tidak mem-PHK pegawai," jelasnya dalam pledoi yang dimulai pada pukul 11.00 WITA dan baru selesai pada 15.45 WITA.
Dalam pledoi ia juga meminta keringanan karena menjadi tulang punggung keluarga dan kini harus digantikan oleh istrinya Nora Alexandra.
"Istri saya 2 hari lagi berusia 26 tahun, di usianya itu ia sudah harus menerima cobaan dan ancaman hingga harus melindungi keluarga di rumah yakni ibu dan adik-adiknya. Belum lagi secara financial karena pandemi hingga saya harus ditahan membuat istri saya yang menanggung semuanya," tutur Jerinx.
Pledoi disampaikan atas tuntutan 3 tahun penjara yang ia dapat dari Jaksa Penuntut Umum (JPUdi sidang sebelumnya Selasa (3/11/2020).
Kontributor : Silfa