Pelaku diringkus di salah satu vila daerah Kerobokan, Kuta Kabupaten Badung, Jumat, (6/11/2020) sekitar jam 09.00 Wita
Kemudian pelaku digiring ke Mako Kuta guna proses hukum lebih lanjut. Dari hasil penyidikan pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku dikenakan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah," kata Yudistira, memungkasi. (Antara)
Baca Juga:Tipu Polisi Rp 1,35 Miliar, Pelaku Ternyata Tersangka Korupsi Rp 5,9 M