Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus IDI Kacung WHO, Jerinx Murka

"Jadi siapa yang ingin memenjarakan saya ini?

Husna Rahmayunita
Selasa, 03 November 2020 | 13:23 WIB
Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus IDI Kacung WHO, Jerinx Murka
Sidang Jerinx SID, Kamis (15/10/2020). (dok.Beritabali.com/ist)

Jerinx telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.

Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.

Dalam berkas penyidikan, Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga:Jerinx Mengaku Tahu Pemesan Pasal yang Bikin Dirinya Ditahan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak