Kepolisian Resor Bukittinggi, Sumatera Barat, menetapkan empat pengendara moge Harley Owners Group/HOG Siliwangi Chapter Bandung Indonesia sebagai tersangka penganiayaan dua prajurit TNI.
Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu saat dihubungi mengatakan, awalnya polisi menetapkan dua pelaku yakni BS (18) dan MS (49) sebagai tersangka.
Setelah dilakukan pengembangan ada dua tambahan tersangka baru yakni HS (48) dan JA (26).

"Keempatnya saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolresta Bukittinggi," kata Satake seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga:Viral Sopir Truk 'Tantang' Mobil Polisi di Jalan, Mirip Adegan Film Action
Ia mengatakan tersangka HS didapati melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak tiga kali berdasarkan keterangan saksi dan cctv toko yang ada di lokasi kejadian. Kemudian tersangka JA juga melakukan pemukulan kepada korban dan dibuktikan dengan CCTV.