SuaraBali.id - Pengawasan protokol kesehatan di pintu masuk Bali diperketat saat masa libur panjang akhir Oktober. Orang yang tidak membawa surat rapid test pun dipulangkan.
Seperti yang dialami 24 orang kali ini. Mereka kedapatan tiba di Pelabuhan Gili Manuk tanpa mengantongi surat rapid test.
Walhasil, puluhan warga tersebyt dikembalikan oleh petugas ke Pelabujan Katapang Banyuwangi.
Dikutip dari Kabarnusa.com (jaringan Suara.com), Kodam IX/Udayana bersama instansi terkait memperketat beberapa titik yang berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19 dan mencegah agar tidak terjadi kluster baru.
Baca Juga:Beredar Video Pemuda Bali Menikahi Dua Kekasihnya, Netizen Malah Curiga
Pengamanan tersebut dilakukan untuk menghadapi libur panjang 28 Oktober-1 November 2020.
Kapendam IX/Udayana, Kolonel Kav Jonny Harianto mengungkapkan penebalan personel diterjunkan untuk memperketat akses-akses masuk khususnya ke Pulau Bali seperti di Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai kemudian Bandara Ngurah Rai dan Terminal Ubung serta Mengwi.
Hal ini bertujuan untuk memastikan agar penumpang tetap mematuhi proke seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan juga bagi masyarakat yang akan berkunjung ke Bali agar dilengkapi juga dengan surat hasil Rapid Test yang berlaku.
"Walaupun kita belum bisa memastikan kapan pandemi ini akan berakhir, namun kita harus senantiasa waspada dan berjaga-jaga agar kita tidak tertular," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10/2020).
Selain itu, kesadaran masyarakat harus terus ditingkatkan dan petugas-petugas di lapangan akan terus mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa melaksanakan prokes. Ia mengatakan masyarakat yang akan ke Bali, harus dilengkapi dengan surat hasil rapid test.
Baca Juga:Pepet Motor Bule Rusia, Petualangan Jambret Spesialis Turis Asing Berakhir
Terhitung mulai tanggal 19 sampai dengan 25 Oktober di Pelabuhan Gilimanuk masih didapati sebanyak 24 orang yang tidak melengkapi surat hasil rapid test. Mereka akhirnya dipulangkan oleh petugas ke Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.
Petugas akan memastikan masyarakat melaksanakan prokes di beberapa tempat fasilitas umum yang cenderung menjadi tempat kerumunan orang, seperti tempat wisata, tempat ibadah dan pusat perbelanjaan.