Dituding Menghina Dokter lewat Medsos, Jerinx Beri Bantahan

"Salahnya di mana, saya yakin tidak ada yang salah," kata Jerinx.

Husna Rahmayunita
Selasa, 27 Oktober 2020 | 16:59 WIB
Dituding Menghina Dokter lewat Medsos, Jerinx Beri Bantahan
Jerinx SID usai jalani sidang di PN Denpasar, Kamis (22/10/2020). (Suara.com/Sultan)

Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.

Jerinx telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.

Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.

Dalam berkas penyidikan, Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga:Jerinx Kembali Disidang, Tim Kuasa Hukum Hadirkan Dua Saksi Ahli

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini