SuaraBali.id - Musisi asal Bali, I Gede Ari Astina ata Jerinx SID kembali menjalani sidang lanjutan terkait perkara IDI Kacung di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020).
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan terhadap Jerinx yang menjadi terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mencerca Jerinx dengan sejumlah pertanyaan. Salah satunya terkait unggahan 'Bubarkan IDI' yang dibagikan oleh sang drummer superman is dead tersebut.
Jaksa Otong Hendra Rahayu dalam kesempatan itu menanyakan mengapa kata 'Bubarkan IDI' dalam unggahan di kolom komentar Jerinx, menggunakan huruf kapital semuanya.
Baca Juga:Sidang Lanjutan Jerinx SID Diwarnai Tangis Haru
Terkait hal itu, Jerinx mengatakan bahwa dirinya sengaja mengunggah pernyataan tersebut agar mendapat respons dari IDI.
"Sengaja dengan harapan direspon jadi saya tahu saya tidak mungkin bisa membuat IDI, jadi saya minta respon dari IDI. Karena sebelumnya tidak pernah direspons. Saya terpaksa memakai diksi yang sedikit nyeleneh (kacung) agar direspon karena ini masalah nyawa dan masalah bayi," katanya.

Diketahui, Jerinx SID dalam kolom komentar tersebut menuliskan "Bubarkan IDI saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini. Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? Tidak, IDI dan RS yang mengadu diri mereka sendiri dengak hak-hak rakyat".
Jerinx mengatakan dari postingannya tersebut, ia berharap ada reaksi dari IDI tapi tidak dengan cara melapor ke polisi. Namun, bereaksi dengan bersedia diajak berdiskusi.
"Saya menulis postingan tersebut, selain karena saya membaca banyak di media tentang berita ibu-ibu hamil mau melahirkan tapi dipersulit karena prosedur rapid test juga ditambah dengan ribuan aduan dari netizen ke saya lewat kolom komentar yang meminta bantuan untuk disuarakan," sambungnya.
![Polisi menggiringI Gede Ari Astina alias Jerinx SID (tengah) yang didampingi istrinya Nora Alexandra (kanan) usai pelimpahan berkas perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Denpasar, Bali, Kamis (27/8/2020). [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/03/46735-polisi-menggiringi-gede-ari-astina-alias-jerinx-sid.jpg)
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Otong mengatakan postingan dari terdakwa Jerinx merupakan bentuk monolog bukan dalam bentuk dialog.
"Ini adalah bentuk monolog dan mengundang reaksi dari masyarakat, mengapa saudara tidak langsung datang ke IDI untuk menyampaikan?," tanya Jaksa.
Jerinx pun mengungkapkan kalau pihaknya memang tidak pernah melakukan hal tersebut (mendatangi IDI).
Baca Juga:Rina Nose: Jerinx Orangnya Tengil, Nyebelin, Tapi...
"Saya tidak pernah melakukan itu karena selama ini, saya pikir yang mengambil kebijakan regulasi perihal kesehatan menyangkut IDI itu kan selalu di pusat makanya dari awal saya mention itu PBID Pusat bukan IDI Bali. Karena saya tahu pemegang keputusan tertinggi untuk IDI ya adalah IDI pusat," ujarnya.
Lebih lanjut, Jerinx mengaku dirinya sudah bertemu dan berdiskusi dengan anggota IDI, yaitu dr Tirta.
- 1
- 2