Perbuatan pelaku terhadap korban yang mengancam dengan senjata tajam menjadi dasar kepolisian melakukan penangkapan.
Kini pelaku yang diamankan bersama barang bukti pedang serta rekaman video pengancaman itu telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram.
Atas perbuatannya, ER terancam pidana Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang Pengancaman dengan Senjata Tajam. Dalam aturan, pelaku terancam hukuman paling berat satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp 4.500. (Antara)
Baca Juga:Drainase Selokan Mataram Amblas, Limpasan Air Masuk ke Jalan dan Sawah