SuaraBali.id - Video pria yang diduga mirip terpidana kasus narkoba, Richard Muljadi joging dengan kawalan mobil patroli jalan raya (PJR) di Bali viral di media sosial baru-baru ini.
Terkini, Polda Bali telah menindaklanjuti beredarnya video tersebut. Oknum polisi yang memberikan pengawalan telah diberi sanksi lantaran dinilai menyalahi prosedur.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombe Pol Syamsi. Ia menuturkan, pihaknya telah memberikan saksi administrasi terhadap oknum tersebut. Sanksi tersebut berupa teguran lisan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Tindakan disiplinnya berupa sanksi administrasi. Pertama membuat permohonan maaf bahwa beliau tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, atau kegiatan pengawalan seperti ini lagi. Kemudian yang kedua adalah teguran lisan,” ujar Syamsi seperti dikutip dari Hops.id (jaringan Suara.com), Selasa 20 Oktober 2020.
Baca Juga:Shandy Aulia Umumkan Pindah ke Bali
Ia menerangkan, dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa mobil patroli polisi kawal tiga orang lari itu terjadi pada Kamis 15 Oktober 2020, sekitar pukul 08.50 WITA.

Pihaknya menyesalkan kejadian tersebut. Pasalnya, dalam pengawalan sudah ada peraturan dan prosedurnya sendiri.
“Ini tidak sesuai dengan prosedur sehingga diperiksa. Pengawalan itu ada persyaratan yang harus dipenuhi. Itu tidak sesuai SOP pengawalan,” sambungnya.
Polda Bali menegaskan, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993 tentang kendaraan yang mendapatkan prioritas menggunakan jalan lalu lintas dengan pengawalan, hanya dapat dilakukan kendaraan pemadam kebakaran, mobil ambulans, atau kendaraan kepala negara.
Untuk diketahui, video seorang pria yang diduga Richard Muljadi joging di salah satu ruas jalan kawasan Bali sebelumnya viral di jejaring media sosial.
Baca Juga:Berkat BRI, Sungai Tukad Empelan di Bali Kini Terlihat Asri
Tak sedikit dari warganet bahkan yang menyampaikan kritik atas perlakuan berlebihan tersebut.
- 1
- 2