Hal ini dijawab oleh dr Suteja yang menilai unggahan Jerinx itu melemahkan kinerja tim dokter dalam penanganan Covid-19.
"Saya tahu sangat tahu Anda orang baik dan sangat baik. Tapi saya menyayangkan kenapa harus tulis seperti itu. Tulisan itu melemahkan kinerja tim dokter dalam mengangani pasien Covid-19," ungkapnya.
Saksi drSuteja juga meyakinkan jika IDI memang tidak ada di bawah naungan WHO. Namun saat itu cabang-cabang dari berbagai wilayah dan pusat mendesaknya untuk melaporkan atas tulisan yang dibuat pada akun Jerinx. Dikatakannya, cabang wilayah Bali IDI ada sembilan.
"Saat itu dilakukan diskusi untuk menanyakan maksud dan tujuan dari postingan tersebut. Bukan menilai sebuah kejahatan dan niat untuk melaporkan. Sungguh tidak ada niat kami memenjarakan anda," akunya.
Baca Juga:IDI Sebut Tes Swab PCR Rp 900 Ribu Tak Realistis, Pemerintah Harus Subsidi

Postingan itu beranggapan bahwa akan ada penilaian masyarakat menjadi mosi tak percaya yang menilai dokter menguluk (berbohong).
"Lho jadi, itu hanya asumsi dari dokter. Padahal masyarakat hanya bertanya soal postingan tersebut. Bukan menegaskan jadi tidak percaya," tanya Gendo.
Selanjutnya, persidangan diskors untuk jeda istirahat makan siang. Sidang kembali dilanjutkan hingga pukul 15.00 WITA.