Pura-pura Dibegal, Modus AR Gasak Uang Milik Bosnya di Ubud

Setiba di Polsek Sukawati, AR mengarang cerita seolah aksi begal tersebut benar terjadi.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 16:38 WIB
Pura-pura Dibegal, Modus AR Gasak Uang Milik Bosnya di Ubud
Ilustrasi penangkapan.

Saat digeledah inilah, terungkap bahwa AR berbohong. Ternyata, uang milik bosnya masih disimpan di celana dalamnya. AR pun mengakui perbuatannya.

"Dia nekat melakukan hal tersebut karena terdesak keperluan, yakni istrinya sedang membutuhkan uang," ungkapnya.

AR kemudian oleh polisi karena terbukti merekayasa kasus pembegalan untuk mencuri uang bosnya.

Atas perbuatannya, AR dikenakan Pasal 220 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Baca Juga:Nyamar Ikut Salat hingga Jemaah Pulang, RJ Curi Kotak Amal Buat Beli Motor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini