Kabar Baik, Pasien Sembuh dari Covid-19 di Bali Tembus 7.816 Orang

Sementara kasus positif Covid-19 bertambah 111 orang.

Husna Rahmayunita
Senin, 05 Oktober 2020 | 06:09 WIB
Kabar Baik, Pasien Sembuh dari Covid-19 di Bali Tembus 7.816 Orang
Ilustrasi Covid-19. (Pexels)

SuaraBali.id - Jumlah pasien sembuh dari Covid-19 di Bali mengalami peningkatan meski kasus baru virus corona juga naik.

Setidaknya ada 130 orang di Bali yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 hingga Minggu (4/10/2020) pukul 18.00 WITA. Dengan demikian, pasien sembuh berjumlah 7.816 orang atau (83,46 persen).

"Hari ini ada tambahan 130 pasien positif Covid-19 yang telah sembuh," ujar Ketua Harian GTPP Covid-19 Provinsi Bali yang Dewa Made Indra.

Sementara di hari yang sama, kasus positif Covid-19 bertambah 111 orang.

Baca Juga:Teco: Dengan Protokol Kesehatan Ketat, Liga 1 2020 Seharusnya Bisa Jalan

"Untuk hari ini juga ada tambahan 111 kasus baru, sehingga jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 hingga hari ini menjadi 9.365 orang," sambungnya.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali juga melaporkan ada penambahan empat pasien yang meninggal dunia akibat virus corona.

"Jumlah kumulatif pasien yang meninggal dunia di Pulau Dewata menjadi 291 orang atau 3,11 persen dari total kasus," kata Dewa Indra.

Update Covid-19 Bali, Minggu (4/10/2020). (dok.Kabarnusa)
Update Covid-19 Bali, Minggu (4/10/2020). (dok.Kabarnusa)

Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) berjumlah 1.258 orang atau 13,43 persen dari total kasus.  Para pasien dirawat di 17 rumah sakit atau dikarantina di sejumlah lokasi seperti Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering.

Lebih lanjut, Dewa Indra mengatakan Gubernur Bali telah mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.

Baca Juga:8 Motif Batik Populer di Indonesia

Pergub tersebut mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya yang tidak menyiapkan sarana pencegahan Covid-19.

"Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, di mana saja dan kapan saja," terang Sekda Bali tersebut.

Dia pun mengingatkan, upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 bukan hanya tugas pemerintah. Namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini