Bukti CCTV, Medis Eko Firstson Pertama Kali Cabuli Wanita saat Rapid Test

Pemeriksaan rekaman CCTV dilakukan pada data 3 bulan terkahir.

Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Selasa, 29 September 2020 | 09:34 WIB
Bukti CCTV, Medis Eko Firstson Pertama Kali Cabuli Wanita saat Rapid Test
EF tiba di Terminal 2E Bandara Internasional Soetta di hari yang sama sekira pukil 13.00 WIB. Kedatangannya langsung dikawal oleh sejumlah polisi bersenjata laras panjang panjang. (Ist)

Pada tahun 2018 lalu, tersangka Eko Firstson dilaporkan oleh keluarga korban ke Polda Sumatera Utara lantaran membawa kabur anak perempuannya yang ternyata tidak lain merupakan E.

E merupakan seseorang yang diakui oleh Eko Firstson sebagai istrinya saat ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta di Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara.

"Pernah yang bersangkutan bermasalah di Polda Sumut tahun 2018, kasus dilaporkan oleh keluarga yang diakui istrinya saudari E ini," ujar Yusri.

Menurut Yusri, pihaknya juga turut menemukan seorang anak di lokasi penangkapan Eko Firstson dan E.

Baca Juga:4 Fakta Baru Eko Firstson Nakes Rapid Test Cabul Bandara Soekarno - Hatta

Anak tersebut diakui tersangka merupakan hasil hubungan dengan E.

"Dulu ada laporan melarikan wanita yang sekarang diakui istrinya dan punya seorang anak, ini kami masih dalami semuanya," ujar Yusri.

Terkait kasus melarikan diri anak seseorang itu, Yusri menyampaikan bila pihaknya pun tengah berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara.

EF tiba di Terminal 2E Bandara Internasional Soetta di hari yang sama sekira pukil 13.00 WIB. Kedatangannya langsung dikawal oleh sejumlah polisi bersenjata laras panjang panjang. (Ist)
EF tiba di Terminal 2E Bandara Internasional Soetta di hari yang sama sekira pukil 13.00 WIB. Kedatangannya langsung dikawal oleh sejumlah polisi bersenjata laras panjang panjang. (Ist)

"Kami terus koordinasi dengan Polda Sumut untuk bagaimana tetapi sekarang yang bersangkutan sudah diamankan disini," katanya.

Adapun, dalam perkara kasus ini, penyidik telah menjerat tersangka Eko dengan pasal berlapis.
Selain dijerat dengan pasal penipuan, penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal pencabulan dan pemerasan.

Baca Juga:Petugas Rapid Test Cabul Bandara Soetta Pernah Dilaporkan Bawa Kabur Wanita

Penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang cukup.

Beberapa barang bukti yang diamankan misalnya bukti transfer dari m-banking korban ke rekening tersangka dan kamera pengintai atau CCTV yang berada di lokasi kejadian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini