Sistem Kerja ASN di Denpasar Dibatasi di Tengah Pandemi Corona

Sistem kerja mengikuti zona risiko wilayah sebaran Covid-19.

Husna Rahmayunita
Senin, 21 September 2020 | 15:08 WIB
Sistem Kerja ASN di Denpasar Dibatasi di Tengah Pandemi Corona
Ilustrasi ASN

Lebih lanjut, Dewa Rai mengatakan pengaturan jumlah pegawai sebagaimana dimaksud, yakni pertama, zona hijau berkategori tidak terdampak atau tidak ada kasus, kepala perangkat daerah/ direktur utama Perumda/ lurah/ perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang bekerja di kantor (work from office/WFO) paling banyak 100 persen (seratus persen).

Kedua, zona kuning yang berisiko rendah, kepala perangkat daerah/ direktur utama perumda/ lurah/ perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan kerja dari kantor (work from office/WFO) maksimal 75 persen (tujuh puluh lima persen).

Ketiga, zona oranye yang berisiko sedang, kepala perangkat daerah/ direktur utama perumda/ lurah/ perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan kerja dari kantor (work from office/WFO) paling banyak 50 persen (lima puluh persen).

Terakhir zona merah berkategori risiko tinggi, kepala perangkat daerah/ direktur utama perumda/ lurah/ perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang bekerja dari kantor (work from office/WFO) paling banyak 25 persen (dua puluh lima persen).

Baca Juga:Viral Video Diduga Guru di TikTok Doakan Murid Meninggal, Publik Geram

"Jadi inti perubahan pada penambahan empat poin di atas adalah bagaimana para pimpinan perangkat daerah, Dirut Perumda, perbekel dan lurah dapat mengatur sistem kerja staf atau karyawan sehingga dapat mencegah penularan Covid-19 pada klaster perkantoran," ujarnya memungkasi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak