Untuk diketahui, Tri Nugraha sempat menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar dan Kepala BPN Badung. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Saat Tri Nugraha akan digiring menuju Lapas Kerobokan, laki-laki tersebut diduga bunuh diri dengan menembakkan senpi ke arah dada kirinya di dalam toilet kantor Kejati Bali.