SuaraBali.id - Polisi mengungkap bukti baru kasus dugaan bunuh diri mantan Kepala BPN Tri Nugraha di toilet Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8/2020).
Tim Laboratorium Forensik Polda Bali bersama Tim Laboratorium Forensik Mabes Polri menemukan Guns Shot Residu (GSR) di sejumlah barang bukti yang ditemukan.
Temuan ini memperkuat dugaan kalau Tri Nugraha mengakhiri hidup dengan bunuh diri.
"Hasilnya bahwa pada ujung laras senjata api positif mengandung timbal atau GSR. Kemudian swab pada pangkal laras senjata api juga mengandung timbal atau GSR. Artinya benar senjata ini yang ditembakkan saat kejadian," ujar Kabid Labfor Polda Bali Kombes Pol I Nyoman Sukena seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga:Pakai Baju Sumbar PDI-P, Pemuda Minang Resmi Laporkan Puan Marahani
Sukena menerangkan selain bukti tersebut, berdasarkan hasil swab pada lubang tembak di baju korban positif mengandung timbal atau GSR.
Sementara di dinding toilet Kejati juga ditemukan bekas peluru hasil tembakan Tri Nugraha, di mana dalam lubang tersebut ditemukan material yang mengandung GSR.
"Bahwa senjata api itulah yang digunakan korban dan benar GSR nya ada di baju korban dan pada senjata api tersebut. GSR nya banyak ditemukan, jadi jarak tembaknya dekat. Kalau jauh akan sulit mendapatkan bukti kandungan GSR-nya. Sedangkan dinding belakang berupa benturan peluru yang ada," sambungnya.
Lebih lanjut, Sukena menerangkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, terdapat barang bukti berupa senjata api jenis revolver SR38357 buatan Turki.
Selain itu ditemukan empat butir peluru kaliber 38 mm, satu keping pecahan anak peluru, jam tangan dan baju dari tersangka Tri Nugraha.
Baca Juga:Mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB Segera Disidang
"Di laboratorium forensik tidak memeriksa sidik jari, karena ada di Inafis. Melihat barang bukti yang sudah banyak pertama kali terkontaminasi dan sulit didapatkan," ujarnya memungkasi.
Untuk diketahui, Tri Nugraha sempat menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar dan Kepala BPN Badung. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Saat Tri Nugraha akan digiring menuju Lapas Kerobokan, laki-laki tersebut diduga bunuh diri dengan menembakkan senpi ke arah dada kirinya di dalam toilet kantor Kejati Bali.