Pemkab Klungkung Bakal Lelang 42 Unit Sepeda Motor Dinas, Ini Syaratnya

Proses lelang tersebut akan dilakukan pada Kamis (10/9/2020).

Husna Rahmayunita
Jum'at, 04 September 2020 | 15:52 WIB
Pemkab Klungkung Bakal Lelang 42 Unit Sepeda Motor Dinas, Ini Syaratnya
Ilustrasi lelang. (Pixabay/TP Heinz)

Nantinya uang jaminan penawaran lelang dari peserta yang tidak menang akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan dan dapat dikenakan bianya transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bank.

Sementara pihak penjual atau pejabat lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut.

Kententuan terakhir yakni, pihak-pihak yang berkepentingan atau peminat lelang tidak dapat melakukan tuntunan atau keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual atau pejabat lelang.

Baca Juga:Main Petak Umpet, Gadis Remaja di Palembang Hilang Sampai Kini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak