Soal Kasus Bunuh Diri Tri Nugraha, Kejagung Bakal Gelar Penyidikan Internal

Pihaknya siap melakukan pemeriksaan secara terbuka untuk mengusut tuntas penyebab kematian Tri Nugraha.

Husna Rahmayunita
Selasa, 01 September 2020 | 13:13 WIB
Soal Kasus Bunuh Diri Tri Nugraha, Kejagung Bakal Gelar Penyidikan Internal
Ilustrasi bunuh diri. (Shutterstock)

Tri Nugraha melakukan bunuh diri di toilet Kejati Bali, Senin (31/8/2020) 19.40 WITA.

Insiden tersebut terjadi setelah Nugraha menjalani pemeriksaan dan hendak digiring ke mobil tahanan.

Tri Nugraha tersandung kasus dugaan gratifikasi dan tindak pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan penerbitan sertifikat tanah saat dirinya menjabat sebagai Ketua BPN Denpasar dari tahun 2007-2011.

Seusai diperiksa jaksa dari penyidik Kejati Bali, Nugraha pamit ke toilet. Di toilet tersebut, Nugraha menembak dadanya dengan senjata api.

Baca Juga:Curi Perhatian! 5 Potret Keluarga The Hermansyah Pakai Baju Adat Bali

Nahas setelah dievakuasi oleh petugas ke rumah sakit, dokter mengonfirmasi Tri Nugraha telah meninggal dunia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak