SuaraBali.id - Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Jerinx SID melalui kuasa hukumnya.
Laki-laki yang memiliki nama asli I Gede Ari Astina itupun terpaksa menerima pil pahit gegara tersandung kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi membeberkan alasan penolakan penangguhan penahanan tersebut.
"Penangguhannya ditolak. Alasannya karena dikhawatirkan (Jerinx) akan mengulangi perbuatannya," ujar Syamsi seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga:Guru Positif Corona, Pembelajaran Tatap Muka di Kapuas Hulu Dibatalkan
Dia juga menerangkan, untuk saat ini drummer grup band Superman is Dead tersebut ditahan di Rutan Polda Bali.
Selanjutnya polisi akan memeriksa tiga orang saksi yang diajukan dari pihak Jerinx.
Ketiga orang saksi tersebut yakni dua personel SID, Eka Rock dan Boby Cool dan manajer dari Jerinx, Ngurah.
Ketiganya mendatangi Ditreskrimsus Polda Bali pada Rabu (18/8/2020) sekitar pukul 10/45 WITA.
"Kedatangan kami untuk menjelaskan bagaimana Jerinx sebenarnya," ujar Boby.
Baca Juga:Potret Tong Tahu Nyangkut di Gang Sempit, Warga Kebingungan Cari Pemiliknya
Sementara Eka menegaskan bahwa Jerinx tidak seperti yang dituduhkan dalam laporan tersebut.
"Kami sangat mengenal karakter Jerinx, dia tidak ada maksud merendahkan seseorang atau golongan, kami sangat mengenal dia, sudah 25 tahun kami bersama, bukan sahabat lagi,tapi kami itu saudara," terangnya
Selain datang sebagai saksi, mereka juga untuk membawakan baju untuk Jerinx karena bertepatan dengan ulang tahun ke-25 band SID.
"Kami membawakan baju untuk Jerinx, karena hari ini bertepatan 25 tahun SID, nanti sore juga kami membagikan pangan gratis seperti yang dilakukan sebelumnya," kata Eka.
Untuk diketahui, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara Rabu (12/8).
Penetapan tersangka ini atas atas kasus ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).