Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Jerinx SID, Ini Sebabnya

Saat ini drummer grup band Superman is Dead tersebut ditahan di Rutan Polda Bali.

Husna Rahmayunita
Selasa, 18 Agustus 2020 | 18:30 WIB
Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Jerinx SID, Ini Sebabnya
Jerinx SID [Instagram/@jrxsid]

Jerinx SID dianggap sudah melakukan pencemaran nama baik karena mengunggah tulisan di akun Instagram @jrxsid dengan menyebut 'IDI Kacung WHO' dengan emoji babi.

Jerinx SID sendiri telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga telah meminta maaf atas hal tersebut.

Atas perbuatannya, Jerinx SID dikenakan pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:Guru Positif Corona, Pembelajaran Tatap Muka di Kapuas Hulu Dibatalkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini