"Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, " sambungnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa HP yang digondol pelak.
Kekinian DN telah diamankan di kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara," kata Jaharuddin memungkasi.
Baca Juga:Kisah Sedih Nenek 68 Tahun Positif Corona Setelah 6 Bulan Dinyatakan Sembuh