Tertidur Pulas di Berugak, HP Pemuda Ini Raib Digondol Teman Sendiri

Padahal sebelum tertidur, dua ponsel itu ada di dekatnya.

Husna Rahmayunita
Kamis, 13 Agustus 2020 | 10:33 WIB
Tertidur Pulas di Berugak, HP Pemuda Ini Raib Digondol Teman Sendiri
Ilustrasi penangkapan. (Pixabay/Alexas_fotos)

"Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, " sambungnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa HP yang digondol pelak.

Kekinian DN telah diamankan di kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara," kata Jaharuddin memungkasi.

Baca Juga:Kisah Sedih Nenek 68 Tahun Positif Corona Setelah 6 Bulan Dinyatakan Sembuh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak