SuaraBali.id - Seorang perempuan berinisial KAP (22) diamankan Polres Buleleng. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tiga tahun lalu.
Karyawati usaha fotocopy itu ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Gempol, Lingkungan Banyuning Barat, Buleleng, Bali.
Tersangka mencuri motor Honda Beat yang terparkir di Jalan Pramuka tepat di depan SMK Negeri I Singaraja, Banjar Bali, Buleleng, 26 April 2017 pukul 11.00 WITA.
Kala itu, ia menuntun motor curian tersebut dan membuatkan kunci palsu.
Baca Juga:Syarat Terpenuhi, Pembangunan PLTB Sidrap Tahap II Segera Dilaksanakan
Pada Sabtu (8/8/2020) pekan lalu sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal Polres Buleleng akhirnya membekuk gadis asal Dusun Dusun Satria, Desa Bungkulan, Sawan Buleleng itu.
Direskrimum Polda Bali, Kombes Dodi Rahmawan mengatakan, kasus curanmor ini terjadi tiga tahun lalu, dan baru sekarang bisa diungkap jajaran Polres Buleleng.
Kala itu, korban Putu Suardika (20) melaporkan kehilangan motor Honda Beat DK 6261 VX.
"Tersangka mengambil dan berpura-pura mendorong sampai ke Jalan Ahmad Yani Denpasar," ujarnya dilansir dari Berita Bali—jaringan Suara.com—Senin (10/8/2020).
Tersangka kemudian menduplikat kunci motor tersebut lalu membawa pulang ke rumahnya di Desa Bungkulan, Buleleng.
Baca Juga:Keji! Rianto Hendak Perkosa Ibu Kandung, Ancam Menembak Kalau Tak Mau
Atas laporan korban, jajaran Polres Buleleng menyelidikinya dan selama tiga tahun baru bisa terungkap.
- 1
- 2