Jenderal dengan dua bintang bertengger di pundak itu menyebutkan, terhadap keempat pelaku pihak Ditresnarkoba Polda NTB akan menjerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pasal-pasal tersebut adalah pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun,” tutupnya.
Tidak hanya mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan bruto dua kilogram, polisi juga mengamankan beberapa bukti pendukung lain di antaranya dari tempat kejadian perkara (TKP) pertama, yaitu dua buah koper besar, satu buah tas punggung (ransel), empat buah handphone serta uang tunai Rp 2.100.000.
Sementara dari TKP kedua polisi mengamankan 1 pucuk senjata api (senpi) rakitan, dua butir peluru jenis Revolver, satu bilah keris, satu buah handphone, satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp 1.320.000.
Baca Juga:Penelitian Genotipe Virus Corona Sumatera Selatan Dihentikan, Ini Alasannya
Kekinian, keempat pelaku diamankan di sel tahanan Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses lebih lanjut.