SuaraBali.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun kepada I Ketut Semarajaya (20) atas kasus penyalagunaan narkoba.
Laki-laki tersebut dinyatakan bersalah lantaran terbukti mengedarkan tembakau gorila dan cairan liquid sinte.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Ketut Semarajaya selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan," ujar hakim Angeliky Handajani Dai dalam sidang virtual seperti dikutip dari Antara.
Hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
Baca Juga:Mulai Agustus, Bikin dan Perpanjang SIM di Banjarbaru Wajib Tes Psikologi
Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Ni Ketut Hevy Yushanti menerangkan penangkapan I Ketut Semarajaya dilakukan pada 7 Maret 2020.
Terdakwa diringkus pihak berwajib di rumahnya yang berada di Jalan Cokroaminoto, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Barat.
Barang bukti berupa 29 plastik klip berisi daun kering jenis tembakau gorila yang mengandung sediaan narkotika 4-fluoro MDMB-BUTINACA seberat 214,5 gram neto turut diamankan dari tangan tersangka.
Baca Juga:Diteriaki Pelakor, Diduga Selingkuhan Anggota Dewan Ditelanjangi Istri Sah
Selain itu, ada juga sembilan botol cairan liquid sinte yang mengandung sediaan narkotika 4-fluoro MDMB-BUTINACA seberat 154,83 gram neto.
"Saat diinterogasi, terdakwa mengaku membeli tembakau gorila dan liquid sinte secara daring lewat aplikasi Instagram seharga Rp5 juta," kata Jaksa Hevy.
Ia mengaku mendapatkan tembakau gorila dan cairan liquid sinte dengan cara memesan melalui media sosial.
Setelah itu, penjual mengirim paketan melalui kantor pos dan diantar langsung ke rumah terdakwa.
Setelah mendapatlan barang pesananya, terdakwa lalu memecah paketan tembakau gorila menjadi 80 paket plastik klip.
Sementara liquid sinte dipindahkan ke dalam 10 botol kecil. Selanjutnya, oleh terdakwa, paket-paket tersebut dijual kepada teman-temannya.