SuaraBali.id - Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RS PTN) Universitas Udayana menetapkan tarif rapid test Covid-19 sebesar Rp 105 ribu.
Tarif ini jauh lebih murah dibandingkan biaya maksimal yang dipatok pemerintah untuk sekali rapid test yakni Rp 150 ribu.
Direktur RS PTN Unud dr Dewa Putu Gede Purwa Samatra mengatakan, tarif 10 ribu berlaku secara umum.
"Dari dulu, dari awal Covid-19 kita sudah tetapkan tarifnya Rp105 ribu. Tarif itu ditetapkan untuk semua pasien yang tes ke RS PTN Unud," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Senin (20/7/2020),
Baca Juga:Uskup Agung Medan Mgr Kornelius Sipayung dan 4 Pastor Positif Covid-19
Ia mengatakan untuk setiap akhir bulan akan dilakukan pengecekan secara berkala jumlah pasien yang melakukan tes cepat Covid-19.
Hingga saat ini, jelas Gede Purwa, per hari RS PTN Unud menerima 80 sampai 100 pasien yang mau tes cepat.
Sementara pasien yang melakukan tes cepat Covid-19 itu terdiri dari pasien umum, pasien ASN, maupun mahasiswa aktif yang berada di dalam maupun di luar lingkungan Universitas Udayana.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya mengatakan biaya rapid test Covid-19 diseragamkan sesuai surat edaran Kemenkes yakni Rp 150 ribu.
Dengan begitu, ungkapnya, fasilitas kesehatan di Bali yang melanggar ketentuan dengan menetapkan tarif tes cepat di atas Rp150 ribu dapat ditindak tegas.
Baca Juga:Viral Undangan Pernikahan saat Covid-19, Tamu Bisa Nyumbang lewat Rekening
Ketut Suarjaya mengatakan, jika ditemukan ada yang melanggar maka layanan rapid test di fasilitas kesehatan tersebut akan dihentikan.
Hingga kekinian, fasilitas kesehatan khususnya rumah sakit rujukan Covid-19 sudah menetapkan tarif layanan rapid test seragam Rp 150 ribu.