SuaraBali.id - Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial YS yang menjadi target operasi (TO) di sebuah hotel di Jalan Teuku Umar Denpasar Barat, Bali.
YS ditangkap tanpa perlawanan pada, Rabu (8/7/2020) lalu.
Dia menjadi TO Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan atau pemalsuan dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Dia dilaporkan seorang pengusaha bernama Hermawan Susanto ke Polda Metro Jaya, pada 3 Oktober 2019 lalu.
Baca Juga:Curiga Suara Gaduh di Kandang, Warga Syok Lihat Ayamnya Disantap Ular Piton
Korban merasa ditipu oleh tersangka YS saat melakukan perikatan perjanjian Akta Pengakuan Hutang dihadapan notaris dengan jaminan sertifikat menggunakan figur (orang yang tidak sebenarnya).
"Dalam kasus penipuan tersebut, korban mengalami kerugian Rp 4,6 miliar," ungkap Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan dikutip dari Berita Bali—jaringan Suara.com—Jumat (10/7/2020)
Selama dalam penyelidikan, YS kabur dan bersembunyi di Denpasar.
Anggota Direskrimsus Polda Metro Jaya kemudian berkoordinasi dengan jajaran Direskrimum Polda Bali untuk membantu melakukan penangkapan.
"Polda Metro Jaya meminta bantuan kami untuk back up penangkapan," terangnya.
Baca Juga:Disiksa Polisi di Tahanan, Begini Kondisi Terkini Sarpan
Hasil pelacakan, tersangkan YS diketahui bersembunyi di sebuah hotel di Jalan Teuku Umar Denpasar Barat.
Selanjutnya, pada Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 07.00 WITA, tim gabungan menuju hotel tersebut.
Setelah berkoordinasi dengan pihak keamanan hotel, YS akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
"Saat ini tersangka YS sudah diamankan di Polda Bali dan diserahkan ke penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya untuk dibawa ke Jakarta," pungkas Dodi.